PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami
pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua
puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara
hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi
kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan
koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang
nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
1. Rapat Persiapan
Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan
tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan,
jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan
mengenai sanksi.
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita
Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan
koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan
pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi,
maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh
notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian
koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan :
1) Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
2) Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3) Surat Kuasa.
4) Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5) Neraca awal koperasi.
6) Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7) Susunan Pengurus dan Pengawas.
8) Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9) Daftar pendiri.
10) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11) Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12) Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6
1) Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
2) Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3) Surat Kuasa.
4) Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5) Neraca awal koperasi.
6) Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7) Susunan Pengurus dan Pengawas.
8) Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9) Daftar pendiri.
10) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11) Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12) Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6
-
Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi
anggaran dasar yang akan disyahkan.
Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
-
Pejabat
yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk
memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan
keanggotaan koperasi.
-
Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
-
Nomor
dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor
dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
-
Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada
kuasa pendiri.
-
Surat
Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat
Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.







0 komentar:
Posting Komentar