Hukum adalah suatu peraturan perundangan yang dibuat dan
ditetapkan oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum
merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, serta aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat,
tegas, & bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku bagi
setiap dan atau kalangan tertentu,
3. Ada sanksi bagi
pelanggarnya
Sedangkan
Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah
laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di
lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan Norma
diberlakukan oleh masyarakat. Serta merupakan patokan prilaku
dalam satu kelompok tertentu, Norma
memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya
itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain
untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu: Norma Agama, Norma Sosial,
Norma Etika atau Kesopanan, Norma Moral, dan Norma Hukum.
Norma Hukum adalah sistem aturan yang
diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.
Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki
kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah
hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang
berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem
aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam
perundang-undangan.
Hukum
a. Dalam konteks agraria, keseluruhan
kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum
yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa.
b. Dalam konteks pidana, hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan
kriminal) yang diancam dengan pidana
c. Dalam konteks Politik, hukum yang
mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan
bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.
Contohnya
: Seseorang yang melakukan aksi pengeboman, akan diberi hukuman sesuai dengan aturan
perundangan yang ada.
Norma
a. Dalam Konteks agama, aturan yang
menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya
b. Dalam Konteks Susila, aturan yang
menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan
antara pria dan wanita
c. Dalam konteks Sosial, aturan yang
menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.
Contohnya
: Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat yang berlatar belakang kebudayaan
jawa “Kejawen”, maka kebudayaan itu hanya berlaku pada daerah itu saja, tidak
di laksanakan pada semua daerah, karena setiap daerah memiliki adat
sendiri-sendiri. Karena jika itu terjadi di daerah yang berbeda bisa terjadi
pertumpahan darah.
Bahwa pada dasarnya Hukum dan Norman merupakan dua hal
yang saling berkakitan dalam kehidupan manusia dan merupakan suatu kesatuan. Dalam
kehidupan sehari-hari, Hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem Norma yang
berlaku di Indonesia. Karena,
Hukum maupun Norma tidak dapat dipisahkan karena sangat berperan untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi manusia.