Winnie The Pooh Glitter
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tulisan1_ss_Hukum Adat Di Indonesia



Hukum Adat di definisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber Hukum. Hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Tetapi hal tersebut tidak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas1_ss_Hukum & Norma

Hukum adalah suatu peraturan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, serta aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Ciri-ciri hukum:
 1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
 2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
 3. Ada sanksi bagi pelanggarnya

Sedangkan Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan Norma diberlakukan oleh masyarakat. Serta merupakan patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, Norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu: Norma Agama, Norma Sosial, Norma Etika atau Kesopanan, Norma Moral, dan Norma Hukum.

Norma Hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.

Hukum
a.       Dalam konteks agraria, keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa.
b.      Dalam konteks pidana,   hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana
c.       Dalam konteks Politik, hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.

Contohnya : Seseorang yang melakukan aksi pengeboman, akan diberi hukuman sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

Norma
a.     Dalam Konteks agama, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber  pada ajaran agamanya
b.    Dalam Konteks Susila, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita
c.      Dalam konteks Sosial, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.

Contohnya : Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat yang berlatar belakang kebudayaan jawa “Kejawen”, maka kebudayaan itu hanya berlaku pada daerah itu saja, tidak di laksanakan pada semua daerah, karena setiap daerah memiliki adat sendiri-sendiri. Karena jika itu terjadi di daerah yang berbeda bisa terjadi pertumpahan darah.

Bahwa pada dasarnya Hukum dan Norman merupakan dua hal yang saling berkakitan dalam kehidupan manusia dan merupakan suatu kesatuan. Dalam kehidupan sehari-hari, Hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem Norma yang berlaku di Indonesia. Karena, Hukum maupun Norma tidak dapat dipisahkan karena sangat berperan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara bagi manusia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS