Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih
pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai
suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan
koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai
pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara
profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan
bersama.
Itulah idealnya suatu koperasi dan
anggota, pengurus maupun pembina koperasi. Koperasi sebagai suatu badan usaha
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan
dan dikelola secara baik serta profesional. Berbagai tindakan tercela dalam
membentuk atau mengelola koperasi harus dihindari.
Setiap koperasi harus mampu menunjukkan
jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi
kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme
yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak
terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi.
Terlebih pada diri koperasi yang
berlabelkan mahasiswa (koperasi mahasiswa/kopma) maupun koperasi pondok
pesantren (koppontren), harus mampu mewujudkan dan menjadi teladan yang baik dalam
hal pembentukan dan tujuan serta pengelolaan koperasinya yang baik serta
bermoral.
Semua itu menjadi penting artinya ketika
selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang
menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit
koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari keuntungan pribadi
atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Alangkah sangat disayangkan kalau
hal-hal semacam itu tidak dicermati sebagai suatu bentuk pelajaran yang harus
diambil hikmahnya. Pengambilan hikmah tersebut menjadi berarti manakala
ditindaklanjuti sebagai suatu bentuk pelajaran dan disikapi secara tepat agar
mampu memberi manfaat bagi pemerkokohan dan pengembangan eksistensi koperasi.
Untuk mewujudkan hal
itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan bersama antara pengurus, pengawas,
anggota, dan pembina agar koperasi yang ada dapat selalu maju. Sangatlah perlu
dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.
1. Tujuan dari
dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan
yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
2. Komitmennya pengurus
dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan
pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan
dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen
yang baik terhadap perkoperasian.
3. Profesionalismenya
pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang
ada.
Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan
dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal
tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu
koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan
adanya:
1. Pemahaman sekaligus
komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan
dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang
bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan
semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
§
Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk
memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan
musyawarah.
§
Meningkatkan
persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
§
Belajar
melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan
usaha.
§
Membantu
khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam
memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
§
Menjadikan
koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para
anggota.
§
Memantapkan
orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai
suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap
pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang
ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme
dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki
komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus,
pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap
hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini
adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik
dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota,
pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
§
Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab
secara penuh demi kemajuan koperasi.
§
Mengedepankan
moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi
anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
§
Menghindarkan
diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
§
Melakukan
penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada
kesadaran untuk berkoperasi.
§
Profesionalismenya
pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang
ada.
Soal profesionalisme ini menjadi
penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada
aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar
untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik
dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki
visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang
pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi
perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas
koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin,
mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan
koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya
dengan baik.
Demikian pula dengan hak dan kewajiban
para pihak dalam koperasi, juga harus selalu dihormati dengan baik. Kalau
memang koperasi wajib memiliki status hukum yang jelas, tentu status itu harus
didapatkan dengan cara yang sesuai aturan hukum dalam bentuk akta badan hukum..
Tidak terkecuali dalam hal pengembangan
usaha koperasi dan kemitraannya, juga harus dapat diwujudkan secara baik
melalui suatu manajemen koperasi yang profesional. Dalam hal yang demikian
sangat penting dan harus direalisasikan dan didukung dengan niat, sikap dan
tekad serta kemampuan yang baik dari segenap anggota dan pengurus, pengawas dan
pembina koperasi. Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan cita-cita
pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan yang merusak
eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu sendiri.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak
ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama
ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi
perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang
ada.







0 komentar:
Posting Komentar