Hukum Adat di definisikan sebagai
suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah
tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber Hukum.
Hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.
Salah satu contoh masyarakat yang
masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Bali. Hukum adat
yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam
masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam
sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati
harta peninggalan sumai atau orang tua. Hal ini karena anak
laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang
memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya
bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum
adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi
perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima
setengah hak waris sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan
juga kepentingan pelestarian. Tetapi hal tersebut tidak berlaku lagi apabila
seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah
dianut.
Contoh yang lainnya dari Suku Bugis,
Suku Bugis adalah suku yang sangat menjunjung tinggi harga diri dan martabat.
Suku ini sangat menghindari tindakan-tindakan yang mengakibatkan turunnya harga
diri atau martabat seseorang. Jika seorang anggota keluarga melakukan tindakan
yang membuat malu keluarga, maka ia akan diusir atau dibunuh. Namun, adat ini
sudah luntur di zaman sekarang ini. Tidak ada lagi keluarga yang tega membunuh
anggota keluarganya hanya karena tidak ingin menanggung malu dan tentunya
melanggar hukum. Sedangkan adat malu masih dijunjung oleh masyarakat Bugis
kebanyakan. Walaupun tidak seketat dulu, tapi setidaknya masih diingat dan
dipatuhi. Hukum adat Suku Bugis lainnya, dalam hal kawin mawin dengan saudara
kandungnya sendiri atau ayah/ibu kandungnya sendiri tergolong pelanggaran-pelanggaran adat yang paling berat
karena apabila hal ini terjadi maka keduanya baik laki-laki maupun perempuan
mendapat hukuman dengan cara “Riladung” yakni keduanya dimasukkan ke dalam
sebuah karung yang diikat dengan tali kemudian ditenggelamkan ke dasar laut
dengan menggunakan alat pemberat batu. Dahulu, salah satu tempat eksekusi yang
ada di Bone adalah Kawasan Tanjung Pallette yang berjarak 12 km dari kota
Watampone sekarang ini. Keduanya dinaikkan kesebuah perahu kecil dan dibawa ke
arah timur sejauh 3 km dari pantai Tanjung Pallette kemudian ditenggelamkan ke
laut.
Sumber :
Soekanto, Soerjono. 1981. Hukum Adat Indonesia. Jakarta:
Rajagrafindo Persada







0 komentar:
Posting Komentar